20 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Terafiliasi Modal Asing

Kamis 29 Okt 2026, 18:01 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan perkara yang melibatkan korporasi tersebut berkaitan dengan 104 laporan polisi. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus itu mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep memastikan penyidik lebih dulu mendalami 97 korporasi untuk menelusuri asal-usul modal perusahaan. Sebanyak 22 korporasi diketahui menggunakan modal asing, sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.

Baca Juga: 5.859 Hektare Lahan Terbakar, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla

“Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” ujarnya.

Keempat perusahaan tersebut meliputi PT HKI yang terkait dengan PMA Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura seluas 421 hektare. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan yang digunakan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.

Baca Juga: Anak dan Istri Franky Oesman Widjaja Siapa? Ini Bos Sinar Mas yang Dipanggil Pejabat Singapura soal Karhutla

Ia menjelaskan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, termasuk pembakaran lahan. Para tersangka korporasi terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang disangkakan.


Berita Terkait


News Update