Selain itu, polisi dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
"Juga bisa digunakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.
Ia juga menegaskan penentuan pasal pidana dilakukan dengan mempertimbangkan tindakan dan modus operandi setiap tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” pungkasnya.
