POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak sejumlah aktivitas keuangan ilegal selama periode Agustus hingga September 2026.
Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
Selain itu, otoritas menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Mengutip keterangan resmi OJK, penindakan terhadap pergadaian ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pelaku usaha di sektor jasa keuangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, masyarakat yang membutuhkan layanan gadai diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menyerahkan barang berharga kepada penyedia jasa.
Lantas, apa saja nama 11 pergadaian ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas PASTI?
Simak daftar nama pergadaian ilegal yang ditindak OJK serta hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan layanan gadai.
Baca Juga: Orang Tua Alvin Tedjo Siapa? Ini Profil Walikota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia
Daftar 11 Pergadaian Ilegal yang Ditindak Satgas PASTI
Berikut daftar 11 entitas pergadaian ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas PASTI beserta aktivitas yang tercantum dalam daftar.
- Abizar Phone Cell: Gadai elektronik dan kendaraan.
- PT Sarara Gadai Indonesia: Gadai elektronik dan kendaraan.
- Rama: Gadai elektronik.
- Jastip Gadai & Rental iPhone: Gadai elektronik.
- Bos Muda Gadai: Gadai elektronik.
- Solution Cell: Gadai kendaraan dan elektronik.
- Khrisna Cellular: Gadai elektronik.
- NUSKAM Cell: Gadai elektronik.
- Gadai Sumber Terang: Gadai barang.
- Gadai Mayora: Gadai elektronik.
- PT Solusi Intira Sejahtera: Gadai kendaraan dan elektronik.
