POSKOTA.CO.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas khusus bagi anak yang berlaku secara nasional. Di era yang serba online, KIA juga bisa dibuat lewat aplikasi IKD tanpa harus repot antre ke Dukcapil.
Dilansir dari website jakarta.go.id, KIA terbagi menjadi dua jenis yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun, masa berlaku kartu disesuaikan dengan usia anak. Pemberlakuannya secara nasional telah dimulai sejak tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang KIA di Indonesia.
Tujuan identitas ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Cara Buat KIA Pakai Aplikasi IKD
Pembuatan KIA dapat secara langsung dibuat dengan mendatangi Dukcapil setempat, tetapi jika terdapat halangan ataupun ingin cara yang lebih mudah, bisa juga dibuat menggunakan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Baca Juga: Begini Prosedur Pendaftaran Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Lebak
Dikutip dari akun TikTok @capilsleman, membagikan langkah-langkah membuat, perpanjang, atau kerusakan KIA lewat aplikasi IKD. Berikut langkah-langkah mengajukan KIA secara online, yakni:
- Buka aplikasi IKD pada ponsel dan login menggunakan akun yang telah diaktifkan.
- Pilih menu “Data Keluarga” untuk melihat anggota keluarga yang terdaftar.
- Pilih nama anak yang akan dibuatkan KIA, lalu klik “Detail”.
- Ikuti petunjuk untuk mengunggah atau mengambil swafoto anak secara langsung.
- Periksa kembali data dan ikuti instruksi pengajuan hingga selesai.
Sementara itu, berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu KIA, yakni:
- Datang ke Dukcapil untuk cetak kartu dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
- Login aplikasi IKD di ponsel dan cari data anak yang akan dicetak kartunya.
- Tekan “Bagikan” pada data anak yang dipilih, masukkan pin keamanan, dan kode QR akan muncul.
- Pilih menu “Identitas Kependudukan Digital” pada mesin ADM, lalu arahkan kode QR pada aplikasi IKD ke scanner mesin.
- Pastikan data KIA yang muncul di layar sudah benar, lalu pilih “cetak” dan “setujui cetak”.
Perlu diperhatikan bahwa mengajukan pembuatan kartu secara online mengikuti penerapan layanan di masing-masing daerah sehingga perlu mencari informasi lebih kepada Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Tangsel Bisa Dapatkan Diskon
Hal ini karena bisa saja saat akan pembuatan secara online terdapat kendala seperti aplikasi yang eror ataupun mesin ADM di kantor Dukcapil. Jadi, disarankan untuk memeriksa informasi resmi sesuai domisili untuk memastikan persyaratan, alur, hingga percetakan kartu. (M5)
