POSKOTA.CO.ID - “sering dikatakan reformasi birokrasi bukan semata mengatur, menata dan membenahi kinerja Aparatur Sipil Negara. Lebih utama menata mereka yang berada di barisan terdepan birokrasi, yaitu Pejabat Sipil Negara, terlebih para kepala badan dan lembaganya,” - Harmoko -
Korupsi, gratifikasi, suap, pungli dan sejenisnya merupakan satu dari sekian penyakit birokrasi negeri ini. Sejumlah kepala daerah dan pejabat negara yang terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhir – akhir ini menguatkan indikasi adanya penyakit birokrasi kian sulit dipungkiri.
Data menyebutkan sudah ratusan kepala daerah mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur yang terjerat korupsi. Terdapat pula ratusan pejabat eselon I –IV yang terlibat korupsi sejak tahun 2004.
Sepanjang tahun 2025 - 2026 sudah 16 kepala daerah hasil pilkada 2024 yang terkena OTT KPK. Belum lagi adanya kepala dan wakil kepala lembaga/badan yang terjerat korupsi terkait tata tata kelola dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Pilkada Tanpa Transaksi
Dikabarkan pula skor indek persepsi korupsi merosot ke angka 34. Peringkat Indonesia berada di posisi 109 dari 182 negara. Ini dinilai sebagai alarm bagi tata kelola sektor publik dan penegakan hukum.
Umumnya kepala daerah yang diproses KPK karena dugaan penyuapan terkait promosi jabatan, penerimaan fee proyek, pengesahan RAPBD dan gratifikasi untuk memperoleh perizinan serta terkait pengadaan barang dan jasa.
Banyak ahli mengatakan reformasi birokrasi menjadi salah satu upaya mencegah korupsi, gratifikasi, pungli dan beragam modus bentuk kolusi lainnya.
Reformasi birokrasi bagi negeri ini sejatinya bukan hal yang baru. Sejarah mencatat, sebulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya 25 September 1945, semua pegawai pemerintah terdahulu, bentukan kolonial yang dikenal dengan sebutan "pangreh praja" ditetapkan menjadi pegawai RI.
Baca Juga: Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran
Pangreh praja adalah pribumi yang diangkat menjadi pegawai sebagai kepanjangan tangan pemerintah Kolonial Belanda. Pangreh praja yang menyisakan kultur kolonial, tak sesuai dengan alam kemerdekaan. Karenanya reformasi birokrasi kembali dilakukan pada 27 Desember 1949 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) untuk menyatukan pegawai dari berbagai latar belakang instansi/jawatan.
Fakta tidak tidak terbantahkan sebuah negara di mana pun berada, butuh birokrasi sebagai mesin penggerak pemerintahan. Presiden dan kabinet boleh muncul silih berganti, tetapi birokrat tetaplah dalam barisan yang rapi. Hanya pensiun, mundur, dipecat atau “ ajal” yang mengakhiri peran mereka sebagai aparatur negara – sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cukup beralasan jika birokrasi terus direformasi dengan menyesuaikan situasi dan kondisi. Bahkan, sudah terdapat kementerian yang khusus menangani reformasi birokrasi.
Tujuannya tentu saja untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik serta lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab. Maknanya reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga: Kopi Pagi: Menyiapkan Anak Masa Depan
Jika reformasi birokrasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi pelayanan publik belum seperti diharapkan, apalagi masih diwarnai adanya kasus suap, pungli , gratifikasi dan korupsi, lantas di mana letak kekeliruannya? Adakah faktor yang menjadi penghambat?
Jawabnya boleh jadi sangat beragam, tetapi reformasi birokrasi harus dilakukan secara terus menerus,tiada henti dilakukan, tidak terputus pada suatu masa. Meski tata kelola sudah baik,reformasi harus tetap berjalan untuk menuju peringkat yang lebih baik lagi, begitu seterusnya.
Itulah sebabnya, reformasi birokrasi harus selalu dievaluasi agar tata kelola selalu on the track, pada setiap situasi.
Namun, dari semua itu, kuncinya terletak kepada bagaimana pelaksanaannya, sistem pengawasannya dan fasilitas pendukungnya. Dan, tidak kalah pentingnya tanggungjawab dari pejabat penyelenggaranya.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Swasembada Air
Di negara maju, kalau pejabat tidak sanggup melaksanakan tugas dan wewenangnya atau gagal, ada kultur mengundurkan diri dari jabatan. Kultur kita memang belum sampai ke sana, tetapi bersikap jujur mengakui atas sebuah kegagalan sudah saatnya dibudayakan.
Setidaknya legowo jika dimutasi ketimbang diturunkan jabatannya. Bukan sebaliknya melakukan gugatan, terlebih bagi penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masih saja bertahan dengan jabatannya. Meski undang – undangnya menyebutkan seseorang dapat dikatakan bersalah setelah berstatus pidana, tetapi perilaku ini bukan contoh yang baik bagi pembangunan hukum di negeri kita.
Keteladanan pejabat menjadi salah satu kunci reformasi birokrasi berjalan sebagaimana diharapkan, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Karena itu sering dikatakan reformasi birokrasi bukan semata mengatur, menata dan membenahi kinerja Aparatur Sipil Negara. Lebih utama menata mereka yang berada di barisan terdepan birokrasi, yaitu Pejabat Sipil Negara. Merekalah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab suksesnya reformasi birokrasi.
Ing Ngarsa sung tulada ( Di depan memberi contoh/teladan). Itulah ajaran Ki Hadjar Dewantara yang tentu saja ditujukan kepada kita semua, termasuk kepada aparatur negara dan pejabatnya.
Mari kita kedepankan keteladanan kebaikan, bukan keburukan, apalagi meneladani suap, pungli dan korupsi .
