POSKOTA.CO.ID - “Sebagai pejabat negara maupun pejabat parpol senantiasa dituntut melakukan pengabdian terbaiknya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara, Perlu aturan pengawasan yang lebih ketat kepada pemegang rangkap jabatan agar selalu on the track dalam menjalankan arah dan kebijakan menuntut kejujuran, objektivitas dan netralitas," kata Harmoko.
Rangkap jabatan politik bagi sementara elite negeri ini bukanlah hal baru dan tabu. Meski tak jarang menuai polemik, mengundang kritik serta memunculkan sejumlah gugatan, rangkap jabatan politik tetap saja melenggang tanpa halangan hingga sekarang.
Gugatan terkait tiadanya larangan pengurus parpol merangkap jabatan publik acap disampaikan. Terbaru,bulan Juli lalu ,dua mahasiswa ilmu hukum mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiadanya larangan ketua umum merangkap jabatan publik seperti menteri dan kepala dan badan negara.
Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama. Gugatan ini bukan yang pertama, karena uji materi serupa juga diajukan oleh empat mahasiswa ke MK pada April 2025.
Baca Juga: Kopi Pagi: Mengisi Kemerdekaan Tiada Akhir
Para pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional.
Dijelaskan juga, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
Polemik jabatan ganda juga mengemuka karena terdapat sejumlah wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Terkait rangkap jabatan wakil menteri ini, MK telah mengeluarkan putusan secara jelas dan gamblang. Dalam putusannya pada 25 Agustus 2025, MK menegaskan tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana larangan menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Adil dan Makmur (3)
Soal rangkap jabatan wakil menteri sudah klir, tinggal menunggu realisasi wakil menteri yang bersangkutan melepaskan jabatannya sebagai komisaris BUMN.
