Fakta tidak tidak terbantahkan sebuah negara di mana pun berada, butuh birokrasi sebagai mesin penggerak pemerintahan. Presiden dan kabinet boleh muncul silih berganti, tetapi birokrat tetaplah dalam barisan yang rapi. Hanya pensiun, mundur, dipecat atau “ ajal” yang mengakhiri peran mereka sebagai aparatur negara – sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cukup beralasan jika birokrasi terus direformasi dengan menyesuaikan situasi dan kondisi. Bahkan, sudah terdapat kementerian yang khusus menangani reformasi birokrasi.
Tujuannya tentu saja untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik serta lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab. Maknanya reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga: Kopi Pagi: Menyiapkan Anak Masa Depan
Jika reformasi birokrasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi pelayanan publik belum seperti diharapkan, apalagi masih diwarnai adanya kasus suap, pungli , gratifikasi dan korupsi, lantas di mana letak kekeliruannya? Adakah faktor yang menjadi penghambat?
Jawabnya boleh jadi sangat beragam, tetapi reformasi birokrasi harus dilakukan secara terus menerus,tiada henti dilakukan, tidak terputus pada suatu masa. Meski tata kelola sudah baik,reformasi harus tetap berjalan untuk menuju peringkat yang lebih baik lagi, begitu seterusnya.
Itulah sebabnya, reformasi birokrasi harus selalu dievaluasi agar tata kelola selalu on the track, pada setiap situasi.
Namun, dari semua itu, kuncinya terletak kepada bagaimana pelaksanaannya, sistem pengawasannya dan fasilitas pendukungnya. Dan, tidak kalah pentingnya tanggungjawab dari pejabat penyelenggaranya.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Swasembada Air
Di negara maju, kalau pejabat tidak sanggup melaksanakan tugas dan wewenangnya atau gagal, ada kultur mengundurkan diri dari jabatan. Kultur kita memang belum sampai ke sana, tetapi bersikap jujur mengakui atas sebuah kegagalan sudah saatnya dibudayakan.
Setidaknya legowo jika dimutasi ketimbang diturunkan jabatannya. Bukan sebaliknya melakukan gugatan, terlebih bagi penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masih saja bertahan dengan jabatannya. Meski undang – undangnya menyebutkan seseorang dapat dikatakan bersalah setelah berstatus pidana, tetapi perilaku ini bukan contoh yang baik bagi pembangunan hukum di negeri kita.
Keteladanan pejabat menjadi salah satu kunci reformasi birokrasi berjalan sebagaimana diharapkan, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
