Aksi Curanmor di Cipayung Depok Digagalkan Korban, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Kamis 17 Sep 2026, 11:04 WIB
Anggota Polsek Pancoran Mas melakukan olah TKP mengamankan pelaku beserta mengambil keterangan korban. (Sumber: Polres Metro Depok)
Anggota Polsek Pancoran Mas melakukan olah TKP mengamankan pelaku beserta mengambil keterangan korban. (Sumber: Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Raya Pitara, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berakhir amuk massa. Pelaku berinisial YS, 30 tahun babak belur dihajar warga usai aksinya dipergoki langsung oleh korban.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah toko sembako kawasan Jembatan Serong.

Peristiwa bermula saat korban berinisial EES, 50 tahun memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H 3534 EZC di depan tokonya. Tanpa disadari korban, pelaku YS mencoba membawa lari kendaraan tersebut.

"Aksi pelaku diketahui oleh saksi bernama Redi, pedagang di sebelah toko korban, bersama saksi lain bernama Lisna. Saksi langsung berteriak memberitahu korban bahwa motornya dibawa kabur," ujar Hendra saat dikonfirmasi Pos Kota, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga: Modus Bawa Balita, Pasutri Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kebayoran Lama

Mendengar teriakan saksi, korban langsung melakukan pengejaran. Setelah melarikan diri sejauh kurang lebih 15 meter, langkah pelaku berhasil dihentikan oleh korban sendiri.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung emosi dan mengeroyok pelaku hingga mengalami luka babak belur di bagian wajah. Korban sempat berusaha melindungi pelaku dari amukan massa sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.

"Petugas piket Opsnal dan SPKT Polsek Pancoran Mas yang menerima laporan langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa," jelas Hendra.

Saat ini, YS beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas insiden ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp 12 juta.

"Anggota sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi (LP)," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update