JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026, Rabu, 16 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Anang, keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NS yang merupakan staf BGN, PS dan AS dari Yayasan IFSR, serta J dari Yayasan PRL. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
Keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucapnya.
