JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo telah keluar dan segera disampaikan kepada publik melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Hasil tersebut telah diterima dan dikoordinasikan penyidik bersama tim dokter forensik medikolegal yang menangani pemeriksaan jenazah Sutrimo.
"Sudah dikoordinasikan dari penyidik kepada tim dokter forensik medikolegal yang menangani pada saat pelaksanaan eksumasi. Ini dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Rabu, 16 September 2026.
Budi menambahkan, kepolisian juga masih menjalin komunikasi dengan keluarga Sutrimo lewat penasihat hukum. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pasti konferensi pers terkait hasil ekshumasi tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil eksumasi dan langkah dari dokter forensik medikolegal," ujarnya.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
Ekshumasi dilakukan Polda Metro Jaya setelah keluarga melaporkan dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara bersama Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah.
Ekshumasi berlangsung sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 09.30-13.00 WIB. Proses tersebut melibatkan tim Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Laboratorium Forensik Polri serta unsur akademik.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah tidak bernyawa.
Korban disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Keluarga kemudian melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026, karena menginginkan kepastian mengenai penyebab kematiannya.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan masih mendalami dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
