PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dan menahan pria berinisial MI, 23 tahun atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II pada Kamis, 17 September 2026.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita dalam keterangan resminya, Kamis.
Baca Juga: DJ Anggun Maharani Siapa? Viral Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Tommy Indratama di SCBD
Modus Pelaku Rayu Lewat WhatsApp
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan pelaku melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah komunikasi berlanjut, MI membujuk rayu korban untuk bertemu secara langsung. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Palmerah.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian sejak 12 Mei 2026.
Baca Juga: Siswi SMP yang Hilang di Depok Ditemukan, Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Baru Dikenal
Terancam Pasal Berlapis KUHP dan UU TPKS
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka MI dengan pasal berlapis, meliputi:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 454.
- UU Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS): Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak.
