Kopi Pagi: Tiada Henti Mereformasi Birokrasi

Kamis 17 Sep 2026, 09:44 WIB
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - “sering dikatakan reformasi birokrasi bukan semata mengatur, menata dan membenahi kinerja Aparatur Sipil Negara. Lebih utama menata mereka yang berada di barisan terdepan birokrasi, yaitu Pejabat Sipil Negara, terlebih para kepala badan dan lembaganya, - Harmoko -

Korupsi, gratifikasi, suap, pungli dan sejenisnya merupakan satu dari sekian penyakit birokrasi negeri ini. Sejumlah kepala daerah dan pejabat negara yang terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhir – akhir ini menguatkan indikasi adanya penyakit birokrasi kian sulit dipungkiri.

Data menyebutkan sudah ratusan kepala daerah mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur yang terjerat korupsi. Terdapat pula ratusan pejabat eselon I –IV yang terlibat korupsi sejak tahun 2004.

Sepanjang tahun 2025 - 2026 sudah 16 kepala daerah hasil pilkada 2024 yang terkena OTT KPK. Belum lagi adanya kepala dan wakil kepala lembaga/badan yang terjerat korupsi terkait tata tata kelola dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Pilkada Tanpa Transaksi

Dikabarkan pula skor indek persepsi korupsi merosot ke angka 34. Peringkat Indonesia berada di posisi 109 dari 182 negara. Ini dinilai sebagai alarm bagi tata kelola sektor publik dan penegakan hukum.

Umumnya kepala daerah yang diproses KPK karena dugaan  penyuapan terkait promosi jabatan, penerimaan fee proyek, pengesahan RAPBD dan gratifikasi untuk memperoleh perizinan serta terkait pengadaan barang dan jasa.

Banyak ahli mengatakan reformasi birokrasi menjadi salah satu upaya mencegah korupsi, gratifikasi, pungli dan beragam modus bentuk kolusi lainnya.

Reformasi birokrasi bagi negeri ini sejatinya bukan hal yang baru. Sejarah mencatat, sebulan setelah Indonesia merdeka,  tepatnya 25 September 1945, semua pegawai pemerintah terdahulu, bentukan kolonial yang dikenal dengan sebutan "pangreh praja" ditetapkan menjadi pegawai RI.

Baca Juga: Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Pangreh praja adalah pribumi yang diangkat menjadi pegawai sebagai kepanjangan tangan pemerintah Kolonial Belanda. Pangreh praja yang menyisakan kultur kolonial, tak sesuai dengan alam kemerdekaan. Karenanya reformasi birokrasi kembali dilakukan pada 27 Desember  1949 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) untuk menyatukan pegawai dari berbagai latar belakang instansi/jawatan. 


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Bersahabat dengan Alam

News Update