POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 17 September 2026, pelayanan ini dibuka di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses pengurusan berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Jadi Rp2.598.000 per Gram, Untung Jual?
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi jadwal pelayanan, SIM Keliling Polda Metro Jaya tersedia di lima titik pada Kamis, 17 September 2026. Berikut daftar lokasi yang bisa menjadi pilihan warga sesuai wilayah tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dari daftar tersebut, Jakarta Barat memiliki dua lokasi pelayanan. Sementara itu, warga Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat dapat memilih titik layanan yang paling mudah dijangkau.
Jenis SIM dan Ketentuan Perpanjangan
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengurusan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum berakhir.
