POSKOTA.CO.ID - iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo mulai menunjukkan tanda-tanda kehadirannya di pasar Indonesia.
Tiga perangkat terbaru Apple tersebut tercatat telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai masing-masing mencapai 40 persen.
Berdasarkan data TKDN yang dikutip pada Rabu, 16 September 2026, tiga perangkat tersebut terdaftar atas nama PT Apple Indonesia.
Ketiganya menggunakan nomor model A3714, A3717, dan A3720 dengan nilai TKDN 40 persen.
Nomor model tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data resmi Apple. A3714 merujuk pada iPhone 18 Pro, A3717 merupakan iPhone 18 Pro Max, sedangkan A3720 merupakan iPhone Duo.
Dengan demikian, ketiga perangkat tersebut telah menyelesaikan salah satu tahapan penting sebelum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Bagi Apple, pencatatan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses persiapan untuk membawa perangkat ke pasar Indonesia.
Lantas, apakah iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max akan segera dirilis Indonesia?
Lalu, kapan iPhone Duo yang merupakan perangkat lipat Apple pertama dapat dibeli secara resmi di Tanah Air?
Berikut informasi mengenai jadwal peluncuran global hingga perkiraan waktu rilis di Indonesia yang perlu diketahui konsumen sebelum membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Indonesia Masih Pakai SIM Fisik, Berbeda dari 12 Negara
