TAMAN SARI, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tiga warga negara asing yang ditangkap adalah dua warga negara Tiongkok berinisial SS, 37 tahun dan XS, 39 tahun, serta satu warga negara Thailand berinisial PK, 27 tahun.
Mereka diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) oleh orang asing secara ilegal.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Tabur 2000 Garam di Hari ke-5 OMC
“Petugas menemukan satu KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso yang digunakan oleh SS. KTP tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penyelundupan manusia,” kata Pamuji kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor Tiongkok dan Thailand, satu KTP elektronik WNI palsu, serta beberapa unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait pemalsuan dokumen dan penyelundupan manusia.
Dari hasil pemeriksaan, SS diketahui membayar Rp90 juta kepada seorang WNI berinisial LS untuk mengurus dokumen kependudukan palsu, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran.
Dokumen palsu itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok lain yang ingin berangkat ke Australia secara ilegal.
Baca Juga: Sebut Mafia Pangan Rugikan Rakyat, LAKPAN Gugat Perpres Neraca Komoditas ke MA
Sementara itu, XS berperan sebagai penghubung dan pengatur keberangkatan para korban. Ia mengaku telah memberangkatkan sedikitnya lima warga negara Tiongkok ke Australia melalui jalur ilegal dari Jakarta menuju Merauke, Papua, sebelum menyeberang laut menggunakan kapal.
“Setiap orang dipungut biaya sekitar 60.000 RMB atau setara Rp130 juta. Dari situ, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp17 juta per orang,” ungkap Pamuji.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, PK dan XS berperan membantu proses pembuatan dokumen KTP elektronik palsu tersebut.
Pihak Imigrasi menduga para korban sengaja dibujuk dengan iming-iming kehidupan lebih layak di Australia dan kemungkinan pengajuan suaka. Namun, seluruh korban yang berhasil menyeberang dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas Imigrasi Australia.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor
"Sehingga perbuatan para pihak ini menunjukkan adanya keterlibatan bersama yang terorganisir dalam penyalahgunaan dokumen kependudukan dan dugaan tindak pidana penyeludupan manusia," ucap Ronald.
Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut terancam dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Barat, Yoga Kharisna Suhud memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Daan Mogot, Lansia Tewas Terlindas Truk
Termasuk WNI berinisial LS serta kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan dokumen kependudukan palsu.
“Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dukcapil dan pihak kedutaan besar negara asal para pelaku,” ucap Yoga.
Ditambahkan Yoga, dalam praktik pembuatan dokumen KTP elektronik palsu tersebut, pihaknya menyebut pembuatan dokuman KTP palsu dilakukan di Jakarta. Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
"Untuk pembuatan KTP palsu di Jakarta," jelas Yoga.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyelundupan manusia yang memanfaatkan Indonesia sebagai negara transit menuju Australia melalui jalur ilegal. (pan)
