KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Peredaran senjata api ilegal yang dijual secara bebas melalui media sosial dan platform e-commerce dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan publik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Temuan ini terungkap setelah Polda Metro Jaya membongkar home industry dan penjualan dan pembuatan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama tujuh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan para pelaku tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai perakit dan pemodifikasi senjata api yang dipasarkan kepada masyarakat umum tanpa izin.
Bahkan senjata api ilegal tersebut dibeli oleh pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
“Mereka mempelajari cara membuat dan memodifikasi senjata api secara otodidak melalui YouTube dan media sosial sejak 2018,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Iman, senjata api tersebut sebagian berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dengan mengganti laras dan komponen tertentu agar dapat digunakan dengan peluru tajam.
Setelah melalui proses uji coba, senjata tersebut kemudian ditawarkan kepada calon pembeli melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
Dalam pengungkapan ini, kata Iman, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Hingga saat ini petugas di lapangan masih terus memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
