JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN) mendaftarkan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas pada Senin, 19 Januari 2026.
Aturan tersebut dinilai menjadi pertahanan bagi praktik mafia kuota pangan yang selama ini mencekik harga kebutuhan pokok, terutama bawang dan daging.
Langkah tersebut merupakan sebagai upaya koreksi sistemik terhadap aturan atau regulasi yang dianggap melegalkan praktik rente.
Ketua LAKPAN Lukman Hakim mengatakan, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kuota impor seringkali terkekang aturan di tingkat bawah yang tidak sinkron.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Menurutnya, perintah Presiden tidak akan efektif jika pintu praktik rente masih terbuka lewat norma hukum yang tidak jelas.
"Langkah hukum ini kami tempuh untuk melakukan koreksi sistemik terhadap aturan yang selama ini menjadi tameng bagi praktik mafia kuota pangan," ujar Lukman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
LAKPAN menyoroti adanya "penyelundupan" rezim pembatasan dalam Perpres tersebut melalui frasa "komoditas strategis tertentu".
Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengamanatkan perizinan berusaha yang transparan dan efisien.
Gugatan ini secara khusus menggugat Pasal 3A ayat (2) huruf g dan Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 7 Tahun 2025.
