JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif bagi 206 pengelola lapangan padel yang ada di Jakarta.
Adapun sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari menyampaikan, keberadaan fasilitas itu tetap harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar, meski Pemda Jakarta mendukung adanya olahraga yang sedang tren dikalangan masyarakat tersebut.
“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera kepada awak media, Sabtu, 7 Maret 2026.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel
Berdasarkan hasil pendataan terbaru atau hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan.
Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni sebanyak 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin.
Disusul Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.
Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Segel Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Pramono: Kami Ambil Tindakan Tegas
Sementara itu, Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin.
