Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen

Selasa 20 Jan 2026, 20:22 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

TAMAN SARI, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tiga warga negara asing yang ditangkap adalah dua warga negara Tiongkok berinisial SS, 37 tahun dan XS, 39 tahun, serta satu warga negara Thailand berinisial PK, 27 tahun.

Mereka diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) oleh orang asing secara ilegal.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Tabur 2000 Garam di Hari ke-5 OMC

“Petugas menemukan satu KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso yang digunakan oleh SS. KTP tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penyelundupan manusia,” kata Pamuji kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor Tiongkok dan Thailand, satu KTP elektronik WNI palsu, serta beberapa unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait pemalsuan dokumen dan penyelundupan manusia.

Dari hasil pemeriksaan, SS diketahui membayar Rp90 juta kepada seorang WNI berinisial LS untuk mengurus dokumen kependudukan palsu, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran.

Dokumen palsu itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok lain yang ingin berangkat ke Australia secara ilegal.

Baca Juga: Sebut Mafia Pangan Rugikan Rakyat, LAKPAN Gugat Perpres Neraca Komoditas ke MA

Sementara itu, XS berperan sebagai penghubung dan pengatur keberangkatan para korban. Ia mengaku telah memberangkatkan sedikitnya lima warga negara Tiongkok ke Australia melalui jalur ilegal dari Jakarta menuju Merauke, Papua, sebelum menyeberang laut menggunakan kapal.


Berita Terkait


News Update