SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Para konten kreator tidak hanya menghadapi tantangan kreativitas, tetapi juga risiko hukum dari konten digital mereka.
Banyak pegiat media sosial terjerat kasus seperti pencemaran nama baik, sehingga mendorong Program Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum bagi kreator.
“Para Konten kreator ini rawan terjerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), paling sering terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan juga penyebaran berita bohong,” ujar praktisi hukum entertainment, Riyo Hanggoro Prasetyo, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut Riyo, meski konten kreator sering dianggap sebagai individu biasa, mereka sebenarnya berada di tiga posisi hukum sekaligus, yaitu sebagai pencipta, pelaku usaha, dan pengguna ruang publik digital.
Karena itu Riyo mengimbau agar para konten kreator melek hukum. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan ini penting agar kreativitas mereka tetap aman dari risiko hukum.
“Setiap konten kreator harus sadar bahwa dia dilindungi oleh rezim hak kekayaan intelektual. Setiap karya yang dibuat, baik itu video, tulisan, foto, maupun podcast, otomatis mendapat perlindungan hukum,” tutur Riyo.
Riyo juga menekankan bahwa content creator harus memahami aspek bisnis dan kontraktual dari profesi mereka. Dengan begitu, mereka bisa melindungi hak kekayaan intelektualnya dan menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, pemahaman ini membantu mereka membuat keputusan yang lebih strategis dalam bekerja sama dengan merek atau pihak ketiga.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pasutri Penghasut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dijerat UU ITE
“Konten kreator juga merupakan pelaku usaha dalam ekonomi digital. Mereka membuka endorsement, paid partnership, dan monetisasi konten. Maka, aspek hukum terkait kontrak sangat penting agar hak dan kewajiban mereka jelas,” jelas Riyo.
