Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen

Selasa 20 Jan 2026, 20:22 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

“Setiap orang dipungut biaya sekitar 60.000 RMB atau setara Rp130 juta. Dari situ, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp17 juta per orang,” ungkap Pamuji.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, PK dan XS berperan membantu proses pembuatan dokumen KTP elektronik palsu tersebut.

Pihak Imigrasi menduga para korban sengaja dibujuk dengan iming-iming kehidupan lebih layak di Australia dan kemungkinan pengajuan suaka. Namun, seluruh korban yang berhasil menyeberang dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas Imigrasi Australia.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor

"Sehingga perbuatan para pihak ini menunjukkan adanya keterlibatan bersama yang terorganisir dalam penyalahgunaan dokumen kependudukan dan dugaan tindak pidana penyeludupan manusia," ucap Ronald.

Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut terancam dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Barat, Yoga Kharisna Suhud memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Daan Mogot, Lansia Tewas Terlindas Truk

Termasuk WNI berinisial LS serta kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan dokumen kependudukan palsu.

“Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dukcapil dan pihak kedutaan besar negara asal para pelaku,” ucap Yoga.

Ditambahkan Yoga, dalam praktik pembuatan dokumen KTP elektronik palsu tersebut, pihaknya menyebut pembuatan dokuman KTP palsu dilakukan di Jakarta. Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini.


Berita Terkait


News Update