JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan Ramadhan.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan operasi tersebut dilakukan di beberapa titik berbeda, terutama di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.
Menurut Nanto, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras beralkohol dari berbagai merek yang dijual tanpa izin.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras
“Operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ujar Nanto dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 324 botol minuman keras dari berbagai lokasi. Ratusan botol tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek, termasuk minuman beralkohol dalam kemasan kaleng.
Nanto menjelaskan, minuman keras tersebut disita dari sejumlah tempat yang berkedok sebagai toko jamu dan warung kelontong.
“Miras kami sita dari tempat-tempat yang berkedok toko jamu dan warung kelontong,” katanya.
Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Segel Outlet di Jakbar yang Edarkan Miras Ilegal
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Para pedagang tersebut diberikan berita acara penyitaan sebagai bagian dari proses penertiban.
