Aturan tersebut menggantikan PMK 83/2023 dengan batas maksimal defisit yang lebih kecil dan diseragamkan.
Dalam PMK 101/2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen.
Selain itu, batas maksimal defisit APBD ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah, berbeda dari skema lama yang menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dengan rentang hingga di atas 4 persen.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2020 Menjadi UU
Rincian APBN 2026 dan Skema Pembiayaan Defisit
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun yang bersumber dari penerimaan pajak, PNBP, dan hibah. Sementara itu, belanja negara dipatok Rp3.842,73 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun.
Untuk menutup defisit sebesar Rp689 triliun, pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan.
Diantaranya yakni, penarikan utang sebesar Rp832,21 triliun, investasi pembiayaan Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 miliar, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun.
