POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait praktik curang atau Under invoicing yang membuat pendapatan negara bocor.
Purbaya mengatakan bahwa ada praktik curang serius di sektor sawit. Sebanyak 10 perusahaan sawit besar terdeteksi melakukan under invoicing dengan melaporkan nilai ekspor hingga 50 persen lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya dalam dokumen pabean.
”Itu akan kita kejar ke depan dan mereka nggak bisa main-main lagi,” ucap Purbaya.
Apa Itu Under Invoicing?
Under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai barang dalam dokumen kepabeanan dengan tujuan mengurangi bea masuk, bea keluar, pajak impor, maupun pungutan ekspor.
Baca Juga: Purbaya Optimis IHSG Bisa Tembus 10.000 pada 2026
Pemerintah Indonesia secara aktif memerangi praktik ini dengan memperkuat sistem teknologi informasi, memperbarui aturan (PMK No. 96/2023), dan menerapkan sanksi tegas, termasuk denda besar dan bahkan pelarangan impor bagi pelanggar berulang.
Purbaya mengatakan bahwa praktik tersebut terdeteksi setelah pemerintah melakukan penelusuran detail terhadap aktivitas ekspor.
”Kita akan kasih pesan ke mereka, ke depan nggak bisa begitu lagi. Kalau masih begitu, kita sikat perusahaannya. Saya nggak peduli,” tegasnya.
Purbaya Soroti Sektor Baja
Tidak hanya di sektor sawit, Purbaya juga menyinggung temuan praktik penghindaran pajak di sektor baja dan bahan bangunan.
Purbaya mengungkap adanya perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia namun tidak membayar pajak, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
”Yang saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari Tiongkok, punya perusahaan di sini, jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” ungkapnya.
