Defisit APBN 2026 Dipatok Rp689 Triliun, Menkeu Purbaya Beberkan Skema Pembiayaan

Jumat 09 Jan 2026, 11:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konferensi pers realisasi APBN 2025 di Jakarta, (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konferensi pers realisasi APBN 2025 di Jakarta, (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Dari sisi pendapatan, realisasi negara hingga akhir 2025 mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target Rp3.005,1 triliun.

Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung dengan kontribusi Rp2.217,9 triliun atau 89 persen dari target.

Penerimaan tersebut terdiri atas pajak sebesar Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp300,3 triliun yang nyaris memenuhi target.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru melampaui ekspektasi dengan realisasi Rp534,1 triliun atau 104 persen dari target. Adapun penerimaan hibah tercatat Rp4,3 triliun.

Di sisi belanja, realisasi negara pada periode yang sama mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari pagu APBN.

Belanja pemerintah pusat menyerap Rp2.602,3 triliun, dengan belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp1.500,4 triliun atau 129,3 persen dari target.

Sementara itu, belanja non-kementerian/lembaga baru tersalurkan 71,5 persen. Adapun transfer ke daerah tercatat Rp849 triliun atau 92,3 persen dari target, menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pendanaan daerah.

Purbaya menegaskan, pemerintah memilih mempertahankan belanja sebagai instrumen utama menjaga stabilitas ekonomi.

“Kenapa tidak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall, kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” kata dia.

Baca Juga: APBN Efektif Jaga Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata Sri Mulyani

Ruang Fiskal Daerah Diperketat pada 2026

Menariknya, di tengah pelebaran defisit APBN, pemerintah justru memperketat ruang fiskal daerah.

Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang mengatur batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.


Berita Terkait


News Update