POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana untuk membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Sumatra melalui kebijakan moratorium KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pada 2027, bunga KUR akan dinaikann secara bertahap menjadi 3 persen sebelum kembali normal sebesar 6 persen pada 2028.
“Tahun pertama ini bunganya kita nolkan di 2026. Pada 2027 menjadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ungkapnya di Jakarta Jumat, 9 Januari 2026.
Selain melakukan penyesuaian bunga, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus untuk wilayah di Sumatra yang terdampak bencana.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
Usulan Relaksasi untuk Debitur Terdampak Bencana
Airlangga sebelumnya sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur yang terdampak.
Dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta yang berlangsung Senin, 15 Desember 2025. Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 158.848 orang.
Total di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, KUR-nya Rp 43,95 triliun, Pak Presiden. Jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana ini sebesar Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur,” ungkap Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto di sidang kabinet.
Untuk penanganan korban yang terdampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok serta bunga bagi debitur KUR terdampak.
Dalam skema tersebut, penyalur tetap mendapatkan pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara itu pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
