Sistem Satu Arah di Jalan Haji Nawi Berlaku Hingga Kapan? Cek Infonya

Sabtu 10 Jan 2026, 09:55 WIB
Jalan Haji Nawi diberlakukan sistem satu arah imbas proyek pengerjaan tata air DSDA DKI Jakarta (Sumber: Google Maps)

Jalan Haji Nawi diberlakukan sistem satu arah imbas proyek pengerjaan tata air DSDA DKI Jakarta (Sumber: Google Maps)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan mulai hari ini Sabtu, 10 Januari 2026.

Rekayasa lalin dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan selama proses pengerjaan sistem tata air oleh Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta.

Pemberlakukan sistem satu arah di jalan Haji Nawi akan berlangsung hingga 19 Juli 2026.

Dalam proses rekayasa lalin ini, arus kendaraan diberlakukan satu arah dari Jalan Haji Nawi menuju Jalan Margaguna Raya.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Kendaraan dari arah sebaliknya dialihkan ke sejumlah ruas alternatif yang sudah disiapkan oleh petugas.

Dishub DKI Jakarta Himbau Pengendara Lalin Patuhi Arahan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rekayasa lalin berkaitan langsung dengan pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati, khususnya di Jalan Haji Nawi.

"Pemberlakuan sistem satu arah dari Jalan Fatmawati menuju Jalan Margaguna Raya secara bertahap dilakukan sehubungan dengan pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati, khususnya di Jalan Haji Nawi," kata Syafrin dalam keterangannya.

Dengan adanya pengerjaan tersebut menyebabkan sebagian badan jalan terdampak sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan selama proyek ini berlangsung.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Petugas sudah memasang sejumlah rambu lalu lintas dan pembatas jalan di lokasi terdampak.

Nantinya petugas juga akan disiagakan untuk membantu pengaturan arus serta memberikan informasi kepada pengguna jalan.


Berita Terkait


News Update