JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh komedian Pandji Pragiwaksono lewat pertunjukan bertajuk Mens Rea.
“Adapun pasal yang digunakan dalam laporan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Januari 2025.
Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reonald menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penerapan KUHP baru telah menjadi pedoman bagi petugas SPKT maupun penyelidik dalam menerima dan memproses laporan masyarakat. Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru," ujarnya.
Dilaporkan Aliansi NU-Muhammadiyah
Pandji dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Laporan itu berisi dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama yang dinilai muncul dari materi komedinya.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut, materi komedi tersebut dianggap telah melampaui batas hiburan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Link Video Call Parera Viral Jadi Buruan Warganet, Ini Fakta Sebenarnya
“Menurut kami, ada unsur merendahkan, memfitnah, dan memicu kegaduhan di ruang publik,” ucap dia.
