POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Total alokasi bansos beras yang disiapkan mencapai 720.000 ton, dengan sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data pemerintah.
Kebijakan ini menjadi lanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada akhir 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan lebih dari 365.000 ton beras untuk alokasi Oktober dan November 2025 kepada masyarakat tidak mampu.
Penugasan Resmi Pemerintah kepada Bulog
Perum Bulog kembali dipercaya sebagai pelaksana utama distribusi bansos beras. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdani, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat resmi dari pemerintah.
Baca Juga: IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Level 10.000 Bukan Hal Sulit di Tahun 2026
“Bulog mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat,” ujar Ahmad Rizal Ramdani dalam keterangannya kepada media.
Penugasan ini mencakup pengelolaan stok, distribusi hingga ke titik penyaluran, serta pengawasan kualitas beras agar tetap layak konsumsi saat diterima masyarakat.
Bansos Beras Tidak Disalurkan Sepanjang Tahun
Berbeda dengan asumsi sebagian masyarakat, bansos beras 2026 tidak diberikan selama 12 bulan penuh. Pemerintah merencanakan penyaluran hanya berlangsung selama empat bulan dalam satu tahun anggaran.
Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data penerima dan kesiapan distribusi di daerah. Informasi pencairan nantinya akan disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah daerah, desa, atau kelurahan.
Mekanisme Pengambilan Bansos Beras oleh KPM
Bagi Keluarga Penerima Manfaat, pengambilan bansos beras dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditunjuk oleh Bulog dan pemerintah daerah. Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, penerima wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Tahapan Pengambilan Bansos Beras
KPM wajib menunggu informasi pencairan dari desa atau kelurahan setempat, baik melalui pengumuman tertulis maupun pemberitahuan langsung.
