TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan modus body packing atau ditelan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.
Aksi penyeludupan berbahaya itu dilakukan sepasang suami istri (pasutri) asal Paksitan bernama Javed Muhammad, 35 tahun, dan Bibi Saima, 28 tahun.
"Keduanya menyelundupkan sabu dengan cara menelan kapsul berisi narkotika yang disimpan di dalam organ tubuh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2025.
Kedua tersangka diketahui melakukan perjalanan menggunakan maskapai asal Thailand dengan rute Lahore, Pakistan-Bangkok, Thailand-Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Tubuh Dipenuhi Kapsul Narkoba
Keduanya kemudian diperiksa secara medis di Kantor Bea Cukai Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan hasil rontgen, ratusan kapsul mencurigakan ditemukan dalam perut kedua tersangka.
Javed dan Bibi mengakui kapsul yang berada dalam tubuh mereka merupakan narkotika jenis sabu. Sabu hendak diedarkan di wilayah Jakarta.
"Dari badan tersangka JM ditemukan total 100 kapsul yang diduga berisi sabu, dengan 97 kapsul di antaranya telah berhasil dikeluarkan. Sementara dari tubuh BS, tim medis berhasil mengeluarkan 62 kapsul sesuai hasil pemeriksaan rontgen," ujarnya.
Demi keselamatan nyawa, keduanya dirujuk ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri. Pasalnya, kapsul tersebut berisiko pecah dan membahayakan kedua tersangka.
