Anak TK dan Paud Bisa Dapat Bansos PIP 2026? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan Rp450 Ribu

Jumat 09 Jan 2026, 20:10 WIB
Bantuan PIP 2026 kini mencakup jenjang PAUD dan TK. Pelajari apa saja dokumen yang harus Anda siapkan. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Bantuan PIP 2026 kini mencakup jenjang PAUD dan TK. Pelajari apa saja dokumen yang harus Anda siapkan. (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar dan mendukung kebijakan wajib belajar prasekolah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026 mendatang.

Perluasan ini menargetkan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Berdasarkan pengumuman resmi kementerian, setiap anak TK/PAUD yang memenuhi syarat akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.

Alokasi awal program pada tahun peluncuran ditargetkan dapat menjangkau 888.000 murid TK dari keluarga tidak mampu.

Namun, rincian akhir mengenai anggaran, jumlah penerima pasti, dan jadwal pencairan masih dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan keputusan kementerian dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Anak Usia Dini Dapat Bansos PIP 2026: Rp450 Ribu per Tahun untuk 888.000 Murid, Begini Cara Mengajukannya

Siapa yang Berhak Menerima?

Siswa PAUD/TK berpeluang menjadi penerima PIP jika memenuhi kriteria utama berikut:

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin (termasuk yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau memenuhi kriteria sosial-ekonomi daerah).
  • Memenuhi ketentuan usia dan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun 2026.

Baca Juga: Bansos BPNT Susulan Tahap 4 Cair Januari 2026, Tarik Saldo hingga Rp600.000 di Rekening KKS Sekarang

Cara Pengajuan bagi Orang Tua

Mekanisme pengajuan PIP untuk jenjang ini umumnya bersifat usulan oleh sekolah, bukan pendaftaran mandiri oleh orang tua. Berikut langkah yang perlu dilakukan orang tua/wali:

  • Pastikan Keabsahan Data: Konfirmasi bahwa anak telah terdaftar di sekolah TK/PAUD yang datanya dilaporkan ke Dapodik.
  • Siapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen pendukung, meliputi:

    • Kartu Keluarga (KK).
    • NIK orang tua/wali.
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial (KKS, PKH, BPNT) jika ada.
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan daerah (seperti foto kondisi rumah).
  • Koordinasi dengan Sekolah: Serahkan dokumen dan komunikasikan dengan pihak sekolah agar nama anak dapat diusulkan sebagai calon penerima.
  • Pantau Status: Cek status usulan melalui pemberitahuan dari sekolah atau kanal pengecekan bantuan sosial yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Januari 2026 Online Pakai NIK KTP, Cek Syarat Dapat Bantuan

Peran Sekolah dalam Proses Usulan

Sekolah memiliki peran kunci dalam proses ini dengan langkah-langkah:

  • Memastikan kelengkapan dan keakuratan data siswa di Dapodik.
  • Melakukan verifikasi kelayakan calon penerima berdasarkan kriteria.
  • Mengajukan usulan penerima melalui sistem Dapodik atau portal dinas pendidikan setempat.
  • Membantu sosialisasi dan proses administrasi pencairan jika usulan diterima.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama yang baik antara orang tua dan pihak sekolah menjadi kunci kelancaran proses usulan dan penyaluran bantuan ini.


Berita Terkait


News Update