Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Belum Cair, Benarkah Ini Sinyal Carry Over Anggaran 2026?

Rabu 07 Jan 2026, 19:44 WIB
Belum Masuk Rekening! Tunjangan Guru TW 3–TW 4 Mandek, Apakah Akan Dialihkan ke 2026? (Sumber: Pinterest)

Belum Masuk Rekening! Tunjangan Guru TW 3–TW 4 Mandek, Apakah Akan Dialihkan ke 2026? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keterlambatan pencairan tunjangan guru kembali menjadi sorotan nasional. Hingga awal Januari 2026, berbagai hak guru seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan 4, sisa TW 4, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 dilaporkan belum cair secara merata di banyak daerah.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pendidik mengenai kemungkinan terjadinya carry over anggaran ke tahun berikutnya.

Isu tersebut dibahas secara rinci dalam kanal edukasi Al Kholif yang secara konsisten mengulas kebijakan pendidikan dan hak guru di Indonesia.

Informasi ini juga diperkuat oleh sejumlah laporan media nasional yang menyoroti pola keterlambatan pencairan dana pendidikan menjelang penutupan tahun anggaran.

Baca Juga: TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini

Update Terkini Pencairan Tunjangan Guru Januari 2026

Melansir dari channel Youtube @Al Kholif, berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, hingga pekan pertama Januari 2026, pencairan tunjangan guru belum sepenuhnya terealisasi. Sebagian wilayah hanya menerima pembayaran parsial, sementara daerah lain belum menerima sama sekali.

Tunjangan yang terdampak meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 3 dan TW 4
  • Sisa TPG TW 4
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Gaji ke-13

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan guru, terutama guru bersertifikasi dan guru non-ASN yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga.

Kekhawatiran Carry Over Anggaran Pendidikan

Istilah carry over menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Dalam konteks keuangan negara, carry over berarti pembayaran yang melewati tahun anggaran berjalan, namun tetap menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.

Pengelola kanal Al Kholif menjelaskan, “Carry over bukan berarti hak guru hangus. Dana tetap dibayarkan, hanya saja proses pencairannya dilakukan di tahun berikutnya karena kendala administrasi.”

Penjelasan ini sejalan dengan laporan media Pojoksatu yang menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan sering terjadi akibat penutupan layanan KPPN pada pertengahan Desember. Usulan pencairan yang masuk setelah batas waktu tersebut otomatis diproses sebagai carry over dan dibayarkan pada awal tahun berikutnya, umumnya sekitar Maret.


Berita Terkait


News Update