JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai polemik pembangunan lapangan padel di Jakarta tak lepas dari lemahnya regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan fasilitas olahraga tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang secara rinci mengatur pembangunan lapangan padel, sehingga dalam praktiknya membuka ruang terjadinya pelanggaran prosedur maupun multitafsir perizinan.
"Pembangunan lapangan padel di Jakarta itu belum ada peraturan gubernur yang mengaturnya, sehingga dalam pembangunan itu banyak hal-hal yang bisa dikatakan, bisa melanggar atau tidak mengikuti prosedurnya," ujar Yayat kepada Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.
Yayat menjelaskan, secara normatif mekanisme pembangunan seharusnya dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses itu, pelaku usaha mendaftarkan badan usaha, mengajukan perizinan, lalu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari administrasi hingga gambar dan desain bangunan.
Baca Juga: Dari Kemayoran Kini Jadi Kasatpol PP Jakbar, Gencarkan Razia Miras Selama Ramadhan
“Yang kurang dicek itu verifikasi di lapangan, terutama soal kesesuaian tata ruang,” ucap Yayat.
Ia menilai, persoalan mendasar yang kerap memicu konflik dengan warga adalah status lapangan padel itu sendiri, apakah dibangun sebagai fasilitas publik atau murni untuk kepentingan usaha (private).
Jika berorientasi bisnis, maka konsekuensinya berbeda, terutama ketika lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman yang sudah padat.
“Kalau padel itu sebagai bisnis, maka yang jadi masalah pertama adalah ketersediaan parkir. Apakah memadai atau justru menimbulkan parkir liar di badan jalan. Kedua, gangguan suara, apalagi jika bangunan menempel langsung dengan rumah warga dan operasionalnya sampai malam,” kata Yayat.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Naik Saat Ramadhan, Pemprov DKI Beberkan Alasannya
Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena banyak kasus pembangunan dilakukan lebih dulu sedangkan izinnya menyusul. Hal ini menuntut ketegasan Pemprov DKI, khususnya Gubernur untuk melakukan pengecekan ulang.
