CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 7 orang remaja diduga hendak melakukan tawuran berhasil diamankan Polsek Cikande pada Minggu, 22 Februari 2026 dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan anggota berlokasi di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, tepatnya kawasan Terowongan Tambak.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Serang, Andri Kurniawan yang menekankan konsistensi pelaksanaan Blue Light Patrol, guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok remaja yang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Ditemukan Luka Bakar dan Paru-paru Membengkak
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran yang dipicu tantangan melalui media sosial WhatsApp.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang menjelaskan bahwa kesigapan anggota di lapangan berhasil mencegah terjadinya bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
“Patroli Blue Light ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah niat dan kesempatan terjadinya tindak kriminal,” ujar Tatang kepada Poskota.
Ia menegaskan, aksi tawuran tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar yang bisa saja menjadi korban secara tidak langsung. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan.
Baca Juga: Terungkap! Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Penuh Luka, Ibu Tiri Pernah Dilaporkan KDRT
Sementara itu, dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu parang, satu pisau penggaris, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi.
