Agar proses pencairan tidak terkendala, guru disarankan untuk:
- Rutin mengecek Info GTK dan memastikan status valid
- Memastikan SKTP telah terbit
- Mengecek dan memastikan rekening bank aktif
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat
- Langkah proaktif ini penting untuk meminimalkan kendala administratif yang dapat memperpanjang waktu pencairan.
Keterlambatan pencairan TPG TW 3, TW 4, THR, dan gaji ke-13 hingga awal 2026 memang menimbulkan kekhawatiran. Namun, berdasarkan penjelasan dari kanal Al Kholif dan laporan media nasional, kondisi ini lebih mengarah pada mekanisme carry over administratif, bukan penghapusan hak guru. Pemerintah tetap berkewajiban membayar seluruh tunjangan setelah proses validasi dan administrasi rampung.
