KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan pemberantasan praktik judi online (Judol).
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai kasus judol baik berskala nasional maupun lintas negara.
Selain penindakan hukum, polisi juga mengamankan uang dan aset bernilai ratusan miliar rupiah.
“Total nilai uang dan aset yang kami sita mencapai lebih dari Rp286 miliar,” ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, saat Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga: Kronologi Kasus Yai Mim yang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Menurut Nunung, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sepanjang 2025 berhasil mengungkap 664 perkara terkait perjudian daring.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menindak tegas kejahatan siber, termasuk judi online yang dinilai merusak sendi sosial masyarakat.
"Kita juga melakukan langkah preventif dengan memutus akses ke ratusan ribu situs judi. Tercatat lebih dari 231 ribu situs judol diblokir, disertai ribuan kegiatan pencegahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan," kata Nunung.
Dalam pengungkapan terbaru, kata Nunung, pihaknya menelusuri aktivitas keuangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Ekstremisme Mulai Sasar Anak, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pencegahan Terorisme
Dari pengembangan tersebut, ditemukan perputaran dana judi online dengan nilai mencapai Rp96,7 miliar yang bersumber dari 21 situs perjudian daring.
