Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Makruh atau Membatalkan?

Minggu 22 Feb 2026, 08:05 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa ramadhan. (Sumber: Pinterest)

Hukum sikat gigi saat puasa ramadhan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari ajaran Islam.

Kebersihan bahkan disebut sebagai bagian dari iman. Karena itu, umat Muslim dianjurkan merawat kesehatan mulut, salah satunya dengan bersiwak atau menyikat gigi.

Namun, saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, muncul pertanyaan: apakah menyikat gigi di siang hari membatalkan puasa? Ataukah hanya sekadar makruh?

Dilansir dari laman islam.nu.or.id pada Minggu, 22 Februari 2026. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka 22 Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Anjuran Bersiwak dalam Islam

Anjuran bersiwak dalam Islam (Sumber: Pinterest/aeredien)

Dalam tradisi Islam, bersiwak sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesegaran mulut. Praktik ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bagian dari sunnah.

Akan tetapi, waktu pelaksanaannya saat puasa menjadi perhatian khusus dalam kajian fiqih.

Hukum Bersiwak Setelah Matahari Tergelincir

Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani dijelaskan:

وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

Artinya, terdapat 13 perkara yang dimakruhkan saat berpuasa, salah satunya adalah bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal).

Pendapat ini banyak dirujuk dalam mazhab Syafi’i. Dengan demikian, menyikat gigi di siang hari yang dianalogikan dengan bersiwak dihukumi makruh, khususnya setelah waktu zawal (masuk Dzuhur).


Berita Terkait


News Update