Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Belum Cair, Benarkah Ini Sinyal Carry Over Anggaran 2026?

Rabu 07 Jan 2026, 19:44 WIB
Belum Masuk Rekening! Tunjangan Guru TW 3–TW 4 Mandek, Apakah Akan Dialihkan ke 2026? (Sumber: Pinterest)

Belum Masuk Rekening! Tunjangan Guru TW 3–TW 4 Mandek, Apakah Akan Dialihkan ke 2026? (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Owner Almaz Fried Chicken Siapa dan Berdiri Sejak Kapan? Pernah Viral, Kini Banyak Gerai Dikabarkan 'Tutup'

Pemerintah Pastikan Hak Guru Tetap Dibayarkan

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi seluruh hak guru. Keterlambatan pencairan tidak menghapus kewajiban negara dalam membayar tunjangan.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal Al Kholif, ditegaskan bahwa dana THR dan gaji ke-13 sebenarnya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, penyaluran ke rekening guru masih menunggu proses validasi data dan administrasi daerah.

“Dana itu tidak hilang. Sudah ada di daerah, tetapi belum bisa dicairkan karena proses validasi data GTK dan SKTP,” jelas Al Kholif dalam penjelasannya.

Penyebab Umum Tunjangan Guru Belum Cair

Ada beberapa faktor utama yang kerap menjadi penyebab keterlambatan pencairan tunjangan guru, antara lain:

Data GTK dan SKTP belum valid

Ketidaksesuaian data di Info GTK atau keterlambatan penerbitan SKTP menjadi kendala utama.

Masalah rekening bank guru

Rekening tidak aktif, perubahan rekening, atau perbedaan data nama sering menghambat proses transfer.

Proses batch penyaluran bank

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu, terutama jika jumlah penerima besar.

Penutupan tahun anggaran

Batas akhir pengajuan pencairan di akhir tahun menyebabkan sebagian pembayaran harus dialihkan ke tahun berikutnya.

Baca Juga: ASN Digital Resmi Beroperasi, Akses Layanan Kepegawaian Kini Lebih Aman dan Terpadu

Apa yang Dimaksud Carry Over Administratif?

Carry over dalam kasus tunjangan guru bersifat administratif, bukan penghapusan anggaran. Artinya, pembayaran tetap menggunakan anggaran tahun sebelumnya, namun realisasi dilakukan pada tahun berikutnya.

Jika pencairan dilakukan pada Maret 2026, maka pembayaran tersebut merupakan rapelan untuk Januari hingga Maret, sesuai mekanisme keuangan negara. Hal ini lazim terjadi dan tidak melanggar aturan selama anggaran telah disahkan.

Langkah yang Disarankan untuk Guru


Berita Terkait


News Update