POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan soal berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 kini banyak dicari masyarakat, terutama tenaga honorer. Hal ini wajar, karena pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK, namun dengan jam kerja terbatas.
Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Baca Juga: Resmi! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, Rata-Rata Rp2 Juta per Bulan
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer, terutama mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tetapi belum mendapatkan formasi.
Beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema ini antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Penata layanan operasional
Syarat dan Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Tidak semua orang bisa mendaftar. PPPK paruh waktu 2025 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya
Proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Kriteria pelamar PPPK paruh waktu yaitu:
- Terdaftar dalam database non-ASN BKN
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi