POSKOTA.CO.ID - Nominal gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan yang cukup ramai ditanyakan oleh para peserta.
Lalu, berapakah jumlah gaji yang diterima PPPK paruh waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para PPPK paruh waktu diangkat untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum berkesempatan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker Posisi Account Representative, Berikut Informasinya
PPPK paruh waktu sejatinya tak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu. Hanya saja, durasi masa kerjanya lebih singkat daripada PPPK penuh waktu.
Selain itu, nominal gaji yang diterima PPPK paruh waktu juga berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut tercantum jika besaran gaji PPPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 2 Cair September 2025, Segera Cek Rekening Bank DKI
Selain itu, jumlah gaji yang diterima juga bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.