Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Aturan, Syarat, dan Besaran Gaji Terbaru 2025, Cek Selengkapnya!

Kamis 11 Sep 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi PPPK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Istilah PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler. PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai namanya, skema paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Tujuannya adalah membantu instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tambahan ASN untuk menjaga kelancaran layanan publik.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Formasi, dan Cara Bikin Akun SSCASN

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

  • Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 (PPPK/CPNS) tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
  • Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah ikut seleksi tahun 2024.
  • Non-ASN di luar database BKN juga dapat dipertimbangkan, sesuai usulan instansi dan ketersediaan anggaran.

Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi sesuai kebutuhan organisasi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Upah bagi PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki instansi. Adapun jabatan yang dapat diusulkan meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis, seperti:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengusulan kebutuhan diajukan oleh PPK ke Menteri PANRB, mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2025: Dibuka untuk D3 dan S1, Simak Cara Cek Formasi serta Jadwal Pendaftaran

  • Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi.
  • PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK/identitas ASN ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan.
  • BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu 7 hari kerja.
  • PPK mengangkat pegawai tersebut sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundangan.

Berita Terkait


News Update