Pegawai akan dikontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Nantinya, jika memenuhi syarat, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Perpanjangan Waktu Pengisian DRH dan Persiapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025
Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu 2025?
Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji ditentukan berdasarkan:
- Gaji terakhir saat menjadi honorer, atau
- Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan mengikuti standar tersebut.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!
Sebagai acuan, merujuk pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung instansi dan daerah.
Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan, antara lain:
- Golongan V (SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga: BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK
Selain itu, PPPK penuh waktu berhak mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan khusus.
Untuk skema paruh waktu, rincian tunjangan masih menunggu kebijakan instansi masing-masing.