DUREN SAWIT, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seorang pemuda berinisial AB, 26 tahun ditangkap di rumah kontrakannya setelah terindikasi memanfaatkan jasa kurir aplikasi GoSend untuk membagikan paket barang haram tersebut kepada pemesan.
"Dari informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi, dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.
Menurut Johan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi sebelum menangkap AB di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit.
Baca Juga: Modus Unik Pengedar Narkoba di Kota Serang, Simpan Sabu dalam Korek Api Gas
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik yang dilakban cokelat dan masing-masing berisi ganja.
"Masing-masing berat 1.040 gram dan 1.000 gram serta satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang akan didistribusikan," beber Johan.
Dengan demikian, kata Johan Rofi, total barang bukti ganja yang diamankan dari AB mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto. Kata dia, juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, ganja tersebut dikirim menggunakan layanan Gosend dan diduga akan didistribusikan kepada pemesan.
Baca Juga: Pengedar Ditangkap saat Makan Bakso di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau
Polisi masih mendalami mekanisme transaksi, termasuk dugaan penggunaan metode mapping dan pertemuan langsung dengan calon pembeli.
