POSKOTA.CO.ID - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah bagian dari ASN yang diangkat melalui kontrak dengan masa kerja tertentu.
Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja sesuai perjanjian kerja dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Meski berbasis kontrak, hak PPPK hampir setara dengan PNS, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jenjang karier sesuai pangkat dan golongan.
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka
Kementerian PANRB di Jakarta, 10 September 2025 mengumumkan pembukaan formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Baca Juga: Nominal Bansos ATENSI YAPI September 2025, Cek Daftar Penerimanya di Sini
Skema ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Pangkat dan Golongan PPPK
Banyak pelamar penasaran apakah PPPK memiliki pangkat seperti PNS. Jawabannya: iya. Pangkat ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan, antara lain:
- Golongan IX (S3): Ahli Utama
- Golongan VIII (S2): Ahli Madya
- Golongan VII (S1/D4): Ahli Muda
- Golongan VI (D3): Keterampilan
- Golongan V (SMA/SMK): Keterampilan Dasar
Perbedaannya, PPPK tidak memiliki jabatan eselon struktural, tetapi tetap bisa naik pangkat sesuai kinerja dan masa kontrak.
PPPK Non-Guru: Bidang yang Bisa Dilamar
Selain tenaga pendidik, pemerintah juga membuka peluang untuk:
- Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat)
- Tenaga teknis (IT, analis data, penyuluh, dll.)
- Tenaga administrasi pendukung
Hal ini memberi kesempatan besar bagi lulusan SMA hingga S1 untuk meniti karier ASN lewat jalur PPPK.
Jadwal dan Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman Menpan RB, tahapan seleksi meliputi:
- Pengumuman formasi – September 2025
- Pendaftaran online melalui SSCASN – akhir September 2025
- Seleksi administrasi
- Ujian kompetensi berbasis CAT
- Pengumuman hasil akhir