POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membuka jalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengajukan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menampung dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Dengan dua status pengangkatan, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, diharapkan dapat tercipta tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan adil.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!
Syarat Perubahan Status
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum kedua puluh delapan, perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis.
Proses ini memerlukan pengusulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Ada dua syarat utama yang menjadi pertimbangan:
- Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah harus memiliki pagu anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji PPPK penuh waktu.
- Evaluasi Kinerja: Pengusulan harus didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang membuktikan bahwa PPPK paruh waktu tersebut memiliki prestasi dan kontribusi yang signifikan.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi petikan peraturan tersebut.
Kisaran Gaji PPPK Penuh Waktu
Bagi para PPPK paruh waktu yang berhasil naik status, mereka akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Perpanjangan Waktu Pengisian DRH dan Persiapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025