POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi jalan tengah bagi banyak tenaga honorer.
Namun, aturan mainnya memiliki konsekuensi penting, khususnya mengenai mobilitas karir.
Salah satu pertanyaan kritis yang muncul adalah: dapatkah seorang honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu pindah ke instansi pemerintah lainnya? Jawaban resmi dari Menpan RB tegas: tidak bisa, tanpa konsekuensi.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Segini Nominalnya di Tiap Daerah
Berdasarkan Diktum ke-25 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dinyatakan dengan jelas, “Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.”
Ini berarti keinginan untuk pindah dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan PPPK paruh waktu yang sedang diembannya. Statusnya tidak dapat dialihkan atau ditransfer begitu saja ke instansi baru.
Pengecualian: Pemindahan atas Inisiatif Pemerintah
Meski pindah atas keinginan sendiri tidak dimungkinkan, terdapat satu skenario di mana seorang PPPK paruh waktu dapat berpindah tempat tugas. Hal ini terjadi jika ada perubahan organisasi dalam struktur pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat memindahkan PPPK paruh waktu ke unit kerja lain yang membutuhkan.
Syarat utamanya adalah kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut masih sangat dibutuhkan dan masa perjanjian kerjanya belum berakhir. Pemindahan ini bersifat top-down dan bukan merupakan hak pilih bagi pegawai.