POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya cukup besar di berbagai instansi. Salah satu langkah terbaru adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, yang memiliki jumlah tenaga honorer cukup tinggi.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli
Latar Belakang Penataan Honorer
Keberadaan tenaga honorer sudah lama menjadi polemik dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak memiliki kepastian status.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kemudian mengambil langkah strategis dengan menghapus status honorer secara bertahap dan memberikan opsi pengangkatan menjadi PPPK.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 maupun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah memberikan jalan tengah berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai lebih adil karena tetap memberikan kesempatan kerja dengan status yang lebih jelas dibandingkan honorer murni.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Menurut regulasi yang ditetapkan Menpan RB, honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:
- Tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Telah melalui tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Dengan demikian, status mereka berubah dari tenaga kerja tanpa kejelasan hukum menjadi pegawai kontrak resmi yang diakui dalam sistem ASN.
Perjanjian Kerja Tahunan
Salah satu ciri utama PPPK adalah mekanisme perjanjian kerja. Pada skema paruh waktu, kontrak kerja ditetapkan dengan masa berlaku satu tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Isi kontrak mencakup:
- Penempatan dan jabatan fungsional.
- Tugas pokok dan kewajiban.
- Hak atas gaji dan tunjangan.
- Mekanisme evaluasi kinerja.
- Ketentuan perpanjangan atau pemutusan kontrak.