Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda

Kamis 17 Sep 2026, 20:41 WIB
Kejagung menggeledah enam kantor terkait dugaan korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda. (Sumber: Dok. Kejagung)
Kejagung menggeledah enam kantor terkait dugaan korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam kantor di Kota Bekasi dan Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024, Kamis, 17 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga kantor perusahaan di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mencari alat bukti yang diperlukan.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta. Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

"Untuk kepentingan pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk beberapa kantor perusahaan dan instansi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga keterangan resmi Kejagung diterbitkan, proses penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut masih berlangsung.

Adapun enam lokasi penggeladahan, di antaranya:

  • Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta
  • Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
  • Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi

Berita Terkait


News Update