Benarkah BLT Kesra 2026 Cair Rp900.000 ke Rekening? Simak Penjelasannya

Sabtu 19 Sep 2026, 20:02 WIB
Ilustrasi - Penyaluran BLT Kesra Rp900.000. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)
Ilustrasi - Penyaluran BLT Kesra Rp900.000. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai BLT Kesra 2026 cair lagi senilai Rp900.000 tengah menjadi perbincangan hangat sejumlah masyarakat di media sosial. Lalu, benarkah bantuan ini kembali disalurkan oleh pemerintah?

Pada September 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga bantuan beras 30kg.

Bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada sejumlah masyarakat yang masuk ke dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas, dari sejumlah bantuan yang cair pada September 2026, apakah BLT Kesra 2026 juga kembali disalurkan?

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 19 September 2026: Dibanderol Rp2,260 Juta di Raja Emas

Apakah BLT Kesra Cair Lagi September 2026

Berdasarkan penelusuran, hingga artikel ini ditulis, tidak ada informasi maupun pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan BLT Kesra dilanjutkan lagi pencairannya pada tahun ini.

Berdasarkan pernyataan pemerintah sebelumnya, bantuan ini hanya disalurkan dalam satu kali pencairan, yakni pada Oktober-Desember 2025. Penyaluran bantuan pun dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dengan nominal Rp900.000.

Program ini diketahui menyasar lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat yang masuk ke dalam kelompok desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Baca Juga: Harga Emas Antam 19 September 2026 Naik Rp15.000, Ini Rinciannya

Dihimpun dari laman Kemenko Perekonomian RI, bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) merupakan salah program bantuan milik pemerintah. Bantuan ini pertama kali diluncurkan pada Oktober 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

Nominal bantuan yang disalurkan untuk masing-masing KPM, yaitu sebesar Rp300.000 per orang/bulan. Adapun, bantuan ini disalurkan selama tiga bulan dengan skema rapelan.


Berita Terkait


News Update