POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan izin ini, diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran serius berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Meski ada empat perusahaan yang dicabut izinnya, namun PT Gag Nikel yang merupakan milik dari PT Antam Tbk atau perusahaan BUMN, masih beroperasi.
Sebagai tambahan informasi, empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah ialah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT Gag Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pertimbangan pencabutan izin usaha ini sebagai upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat yang menjadi prioritas utama serta tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut.
“Setelah kita turun cek ke lapangan. Kawasan-kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Presiden punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” ungkapnya.
Alasan Izin PT Gag Nikel Tidak Dicabut
Bahlil menuturkan PT Gag Nikel tetap beroperasi di Raja Ampat dengan catatan aktivitasnya diawasi dengan ketat mulai dari amdal, reklamasi serta dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“ (PT) Gag tidak kita cabut, atas perintah Presiden. Kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat dan tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terjadi urusan penambangan di Raja Ampat,” ucap Bahlil.